Pindah Kamar Hunian, Bandrol Rp 1 Juta di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

    Pindah Kamar Hunian, Bandrol Rp 1 Juta di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar
    Photo Ist.: Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Asahan Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

    SIMALUNGUN - Lembaga pemasyarakatan semestinya sebagai tempat merubah prilaku buruk menjadi baik bagi warga binaan selama menjalani masa pidananya.

    Bagi para ASN di Lapas semestinya, sebagai abdi negara yang membidangi pembinaan warga binaan serta pengayoman, wajib bekerja sesuai standar operasional dan ketentuan berlaku

    Tetapi kenyataannya, belakangan ini marak pemberitaan miring terkait lapas, hingga kalangan masyarakat menyoroti perihal kinerja ASN di lapas.

    Berbagai media dalam pemberitaan, mengungkap permasalahan di dalam lembaga pembinaan dan pengayoman, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

    Informasi itu antara lain, adanya pungutan liar, peredaran narkotika, praktik penipuan (parengkol; red) dan sejumlah kamar hunian warga binaan di malam hari, berubah jadi diskotik.

    Pasalnya, diperoleh informasi tentang pungutan liar dilakukan oknum petugas Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Jalan Asahan, Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

    "Kalau ada kawan merasa tidak nyaman, permintaan pindah kamar sesuai keinginan disampaikan kepada tamping (warga binaan pembantu pegawai lapas;red), bang, " tulis nara sumber di awal pesan selular. Senin (15/11/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

    Selanjutnya, nara sumber mengungkapkan kepada Jurnalis Indonesia Satu Media Grup soal pungutan liar dengan berbagai modus, diantaramya, perpindahan kamar hunian warga binaan.

    "Tampingnya si S dan si P yang bisa menguruskan permintaan pindah kamar ke Blok lain, bang, " sebutnya.

    Kemudian, nara sumber memberikan penjelasan, di Lapas terdapat blok kamar hunian yakni, 9 kamar di Blok Cengkeh dan 21 kamar di Blok Ambarita.

    "Maksudnya, pindah dari Blok Cengkeh ke Blok Ambarita, " ungkapnya.

    Diterangkan, bila warga binaan pindah kamar masih blok yang sama, lebih rendah nilainya.. Namun, pindah kamar ke blok lain biayanya jutaan rupiah.

    "Sebenarnya Rp 1 juta uang pindah kamar kawan ku itu, bang. Orang itu menyampaikan kepada tamping si "S" dan si "P", " sebut nara sumber dalam pesan selular.

    Kemudian, nara sumber mengungkapkan, saat dipindahkan dari kamar hunian awalnya, lalu orang tua salah satu warga binaan itu mengirimkan senilai Rp 3 juta untuk tiga orang.

    "Kemarin itu, langsung orang tua kawanku. 3 juta ditransfer ke rekening Pak "AS", bang, " tutur nara sumber dalam pesan selular.

    Selain itu, nara sumber juga mengungkap situasi di lapas, pada malam hari kamar hunian warga binaan berubah menjadi lokasi hiburan malam.

    "Lengkap, bang. Dengan fasilitas alat musik dan terpasang lampu kelap-kelap di Blok AA 4 sampai dengan AA  7 dan Blok BB 3, sementara petugas lapas hanya diam saja, " katanya.

    Seterusnya, warga binaan di dalam kamar itu merubah suasana malam, kayak di diskotik dan istilah kamar itu disebut kamar kerja parengkol.

    "Setiap bulan, Palkam (WBP Kepala Kamar ; red) setor uang ke pegawai, " pungkasnya, sembari menyebut agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan dirinya.

    Terkait persoalan ini, salah seorang pemerhati sosial masyarakat Aswin Sinaga angkat bicara, mendesak agar Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Provinsi Sumatera Utara melakukan tindakan terhadap prilaku petugas Lapas melakukan pembinaan.

    "Selalu buat berita tebar pesona dan ternyata, terungkap perkara pungli dilakukan oknum petugasnya. Hal-hal buruk yang kadang kala tak masuk akal pula, bisa terjadi pada warga binaan istilah dugem di dalam lapas, " ketus Aswin singkat.

    Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Rudy Fernando Sianturi melalui Andika Simanjuntak selaku Humas Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dalam pesan percakapan selularnya, hingga rilis berita terkait pungli terhadap warga binaan, sangat disesalkan enggan berkomentar.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Dalil Nota Pledoi Disanggah Tidak Relevan,...

    Artikel Berikutnya

    Lembaga LRR Simalungun Soroti Lapas Kelas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pindah Kamar Hunian, Bandrol Rp 1 Juta di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar
    Dalil Nota Pledoi Disanggah Tidak Relevan, Pejabat Kejari Pematang Siantar Bungkam Dikonfirmasi
    Anggota DPRD Simalungun Adakan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Level 4, Kok Bisa...?
    Dilempar OTK Melalui Tembok, 7 Bal Ganja dan 5 Bungkus Sabu Gagal Masuk ke Lapas Klas IIA Pematang Siantar
    Selain Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ini Tujuan Lain Razia di Lapas Klas IIA Pematang Siantar

    Ikuti Kami