Terjadi di PN Simalungun, 4 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas Divonis 4 Bulan

    Terjadi di PN Simalungun, 4 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas Divonis 4 Bulan
    Kantor PN Simalungun, insert : Almarhum Youvandri A Purba dan insert Konferensi Pers Terkait Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Korban

    SIMALUNGUN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Abd Hadi Nasution menjatuhkan hukuman selama 4 (empat) bulan kurungan dalam amar putusannya atas perkara bernomor : 96/Pid.B/2021/PN Simalungun yakni, pengeroyokan yang mengakibatkan korban Youvanri Aldryansyah Purba (21) tewas di lokasi kejadian.

    Sidang putusan perkara yang merenggut nyawa Youvanri Purba terjadi di lokasi perumahan, tepatnya di salah satu rumah yang ditempati Husni salah seorang Manager PT Bridgestone Dolok Merangir, Perumahan Cendana, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu dinihari (27/12/2020) sekira pukul 01.30 WIB yang lalu.

    Dalam persidangan itu, majelis hakim yang beranggotakan Mince Setyawati Ginting dan Aries Kata Ginting membacakan putusannya bertempat di ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri, di jalan Asahan, Kilometer 4, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/04/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

    Persidangan digelar berdasarkan Surat Pelimpahan bernomor : B-571/L.2.24/Eoh.2/03/2021 pada Rabu, 10 Maret 2021,  dan putusan majelis hakim 4 (empat) bulan kurungan, sementara tuntutan JPU Dedy Chandra Sihombing, menyatakan 7 (tujuh) bulan kurungan, terhadap ke tiga terdakwa, Hendri Sahputra Damanik, Hendrik Syahputra dan Sonni Ade Prabudi Lubis dan Husni (berkas terpisah).

    Lebih lanjut, dalam isi putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Simalungun Abdul Hadi Nasution yakni mengadili dan menyatakan ke tiga terdakwa terbukti secara sah serta menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni,  Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Disebutkan Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution pada saat berlangsungnya persidangan atas kematian Youvanri Purba yang dipersangkakan atau menurut pengakuan para terdakwa diduga melakukan pencurian di rumah Husni Manager PT Bridgestone, telah dipertimbangkan atas fakta-fakta yang terungkap.

    Selanjutnya, pertimbangan amar putusan dalam sidang secara virtual, Majelis Hakim mengatakan bahwa antara para terdakwa dan keluarga korban Youvanri telah sepakat dengan melakukan perdamaian serta pertimbangan lainnya, bahwa aksi nekat para terdakwa mempersekusi, tak terlepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi hingga terdakwa lakukan aksi pemukulan terhadap korban.

    Akhirnya, ke tiga terdakwa Hendri Sahputra Damanik, Hendrik Syahputra dan Sonni Ade Prabudi Lubis dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dipotong selama menjalani masa tahanan atas putusan Majelis Hakim diketuai Abdul Hadi Nasution dengan Hakim Anggota Mince Setyawati Ginting dan Aries Kata Ginting.

    Tatkala tersiar informasi tentang putusan Majelis Hakim atas terdakwa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Youvanri Aldryansyah Purba tewas dan kalangan masyarakat menilai tidak ada keadilan dan menyoal jalannya persidangan terkait penetapan pasal KUHPidana dalam dakwaan dan tuntutan JPU Dedy Chandra Sihombing, hanya 7 (tujuh) bulan dan putusannya 4 (empat) bulan penjara.

    Salah seorang penggiat sosial kontrol di wilayah Simalungun Rio Barito Damanik saat ditemui jurnalis Indonesiasatu.co.id menyampaikan, tidak masuk akal dan tidak memberikan keadilan tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim dalam persidangan kasus hilangnya nyawa seseorang yang tewas di lokasi kejadian dalam kondisi tidak wajar, tubuh korban dipenuhi bekas luka pukulan.

    "Aksi terdakwa, dimulai dari tangan korban diikat, diborgol dan dipukul dengan telenan (sakkalan ; red) yang terbuat dari kayu cukup keras, mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi rumah salah satu Manager PT Bridgestone itu, " kata Rio Damanik ditemui di seputaran Pekan Kerasaan I, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Jumat (23/04/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

    Rio Damanik menambahkan, pasca penangkapan tersangka, dalam konferensi pers dilakukan jajaran Satreskrim Polres Simalungun dipimpin Kapolres AKBP Agus Waluyo menegaskan, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 338 subsider 170 KHUPidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun lamanya pada hari Rabu (30/12/2020) sekira pukul 15.00 WIB lalu.

    "Kenapa fakta penyidikan dan persidangan tidak sinkron ? dan saya penggiat kontrol sosial masyarakat sangat menyesalkan, mengecam dan mengutuk tuntutan JPU serta putusan Majelis Hakim atas perkara tewasnya korban akibat penganiayaan oleh terdakwa, " tandas Rio Damanik.

    Terpisah, Ruslan Purba salah seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Simalungun menyampaikan tanggapannya, pada dasarnya nyawa manusia tidak dapat ditukar dengan nilai apapun, seisi dunia.

    Menurutnya, tidak pantas mendapatkan putusan hanya 4 (empat) bulan penjara, sebab tewasnya korban tergolong sadis, tubuhnya dipenuhi luka akibat perlakuan para terdakwa.

    "Disebutkan, adanya kesepakatan berdamai antara para terdakwa dan tentunya ada nilai materi yang diberikan kepada pihak keluarga si korban. Apa bisa nyawa ditukar dengan nilai Rupiah, perbuatan para terdakwa sadis dan tidak masuk akal, karena perdamaian hukumannya diringankan, " sebut Ruslan Purba melalui pesan aplikasi selular, Jumat (23/04/2021) sekira pukul 17.59 WIB.

    Menyikapi soal perdamaian dilakukan oleh pihak keluarga korban, selanjutnya Ruslan Purba menyampaikan, selaku orang tua dari anak-anak yang telah membesarkan dengan segala bentuk suka dan duka.

    Seandainya nyawa seorang anak yang direnggut paksa oleh pelakunya, kemudian ditukar dengan nilai materi, orang tua pastinya merelakan dan mengikhlaskan dirinya yang kehilangan nyawa asalkan anaknya tetap hidup.

    "Ya, memaafkan itu sah dilakukan dan proses hukum harus berjalan semestinya berdasar aturan. Justru sebuah perdamaian tidak sah, kalau ada transaksi serah terima uang, apakah nyawa bisa dibeli, " tandas Ruslan Purba yang berdomisili di Nagori Raja Maligas, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

    (Amry Pasaribu)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Hari Kartini di Kota Siantar,...

    Artikel Berikutnya

    Pelaksanaan Ops Keselamatan Toba 2021 di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pindah Kamar Hunian, Bandrol Rp 1 Juta di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar
    Dalil Nota Pledoi Disanggah Tidak Relevan, Pejabat Kejari Pematang Siantar Bungkam Dikonfirmasi
    Anggota DPRD Simalungun Adakan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Level 4, Kok Bisa...?
    Dilempar OTK Melalui Tembok, 7 Bal Ganja dan 5 Bungkus Sabu Gagal Masuk ke Lapas Klas IIA Pematang Siantar
    Selain Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ini Tujuan Lain Razia di Lapas Klas IIA Pematang Siantar

    Ikuti Kami